BEM PSIKOLOGI UMS AJAK MAHASISWA BERDISKUSI TENTANG UU ITE

BEM Psikologi UMS pada Sabtu, 27 April 2021 kemarin telah menyelenggarakan ruang diskusi serta edukasi kepada seluruh peserta terkait UU ITE. Dengan judul HIRUK PIKUK UU ITE : SIAPA YANG DILINDUNGI? Dengan dimoderatori oleh saudara Rino Ariyanto, turut pula mengundang 2 pembicara hebat, yaitu Asfinawati, S.H dari ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Dr. Teguh Hadi Prayitno, MM, M.Hum, MH. Dari ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa tengah.
Kegiatan yang berlangsung selama ± 2 Jam ini dihadiri oleh 82 peserta, selama proses diskusi turut hadir Bapak M.B Sudinadji , S.Psi., M.Psi untuk memberi sambutan di awal dan mendampingi BEM selama kegiatan berlagsung. Sebelum diskusi berlangsung, BEM sempat mengirimkan sebuah link hasil diskusi mereka tentang UU ITE dimana dalam tulisan tersebut sempat dijelaskan apa itu UU ITE, sumbangsih untuk masyarakat dan juga permasalahan yang berkaitan dengan UU ITE.

Mengutip pada hasil diskusi disebutkan bahwa masih banyak sekali UU ITE yang bersifat “karet” dan terkadang sering disalah gunakan akibat dari redaksi yang multitafsir. Selain itu, kehadian polisi ciber dalam era megatrend saat ini juga sering diperdebatkan kegunaannya sebab dapat membatasi masyarakat dalam berekspresi menyampaikan pendapatnya. Firdaus Nurillahi selaku Gubernur BEM fakultas Psikologi UMS berharap agar diskusi ini dapat menjadi media diskusi yang baik untuk ditelaah secara bersama-sama. MAAS.

Scroll to Top