Pengumuman Pemilihan Dekan Fakultas Psikologi

Berdasarkan surat Rektor No 482/A.2-II/BR/V/2021 tanggal 29 mei 2021. Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Dekan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (sesuai dengan SK Rektor UMS No. 038-049/IV/2017, 30 Juni 2021 merupakan masa akhir jabatan para Dekan), maka dipandang perlu untuk dilakukan proses penentuan pejabat Dekan masa jabatan 2021 – 2025.

Adapun proses tersebut mengacu pada ketentuan Majelis Dikti PP Muhammadiyah Nomor 178/ Ket/ I.3/D/2012 tentang Penjabaran Pedoman PP Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 sebagai berikut:

1.  Senat Fakultas mengusulkan sekurang-kurangnya dua calon dekan (urut abjad dan tanpa nilai), dengan kualifikasi minimal Magister/S2 atau Spesialis 1/Sp1 dengan jabatan fungsional Lektor dan diutamakan Doktor/S3 atau spesialis 2/Sp2 dengan jabatan fungsional Asisten Ahli;
2.  Senat Fakultas mengajukan calon Dekan kepada Rektor melalui Dekan;
3. Rektor selanjutnya akan mengajukan permohonan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan kepada Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Surakarta atau Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah; dan
4.  Rektor menetapkan Dekan berdasarkan pertimbangan usulan dan hasil pendalaman AIK.

Jadwal dan tahapan pemilihan Dekan di masa jabatan 2021-2025 di Fakultas Psikologi UMS telah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2021, kemudian dilakukan prosedur penjaringan calon dekan, sampai pada 7 Juni 2021, dan hasil penjaringan akan diserahkan ke Universitas maksimal 14 juni 2021. Penetapan Dekan akan dilakukan oleh universitas, dan Dekan akan dilantik pada tanggal 1 Juli 2021.

Scroll to Top