Adalah salah satu organisasi mahasiswa yang berada di fakultas psikologi, DPM yang berarti Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga legislative mahasiswa. DPM mempunyai 4 tugas utama,
Fungsi Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari DPM.
Fungsi Pengawasan
DPM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif . Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan amanat rakyat
(baca : mahasiswa yang memilih).
Fungsi Anggaran
DPM mengevaluasi kinerja dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari ormawa tersebut.
Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
DPM mempunyai tugas dan wewenang:
- Membentuk peraturan kemahasiswaan yang dibahas bersama Ketua BEM yang bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama
- Membahas bersama Ketua BEM dengan memperhatikan pimpinan kelembagaan terkait dalam hal memberikan persetujuan atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh Ketua BEM
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan
- Memberikan persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari Ketua BEM
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kemahasiswaan
- Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa
DPM memiliki beberapa hak yaitu :
- Hak Interpelasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
- Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran
- Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
- Hak Insiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Dewan perwakilan mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum.
(@dpmpsikologiums)